HARMONISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN FINTECH SYARIAH DALAM PERSPEKTIF REGULASI OJK DAN KEPASTIAN HUKUM
Keywords:
Fintech Syariah; Perlindungan Konsumen; Harmonisasi Regulasi; Kepastian Hukum; Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Perkembangan financial technology (fintech) syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring dengan meningkatnya digitalisasi sektor keuangan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan dalam aspek perlindungan konsumen, khususnya terkait disharmonisasi antara regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan prinsip syariah yang bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan fintech syariah, mengkaji pengaturan perlindungan konsumen dalam regulasi yang berlaku, serta menilai tingkat harmonisasi antara hukum positif dan prinsip syariah dalam memberikan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah mengatur perlindungan konsumen melalui berbagai regulasi seperti POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, pengaturan tersebut masih berorientasi pada sistem keuangan konvensional dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik fintech syariah. Selain itu, terdapat disharmonisasi antara ketentuan teknis dalam regulasi OJK dengan prinsip akad dalam fatwa DSN-MUI, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui pendekatan integratif antara OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI, serta pembentukan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkarakter lex specialis guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan fintech syariah di Indonesia
References
Abidah, Atik, Kasuwi Saiban, dan Misbahul Munir. “Peran Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam Perkembangan Ekonomi Syariah: Kajian, Peluang dan Tantangan Fintech Syariah”. Muslim Heritage, Vol. 7, No. 1, 2022.
Arner, Douglas W., Janos Barberis, dan Ross P. Buckley. “The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm”. Georgetown Journal of International Law, Vol. 47, No. 4, 2016.
Haddad, Christian, dan Lars Hornuf. “The Emergence of the Global Fintech Market”. Small Business Economics, Vol. 53, No. 1, 2019.
Iqbal, Zamir, dan Abbas Mirakhor. An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: John Wiley & Sons, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Nugroho, Lukman, dan Aam Slamet Rusydiana. “Fintech dalam Keuangan Syariah: Teori dan Implementasi”. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, Vol. 11, No. 2, 2019.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK, 2022.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK, 2016.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2014.
Suswanto, Riza Eko, et al. “Bridging Faith and Innovation: A Systematic Literature Review of Islamic FinTech Adoption Patterns and Regulatory Frameworks (2020–2024)”. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 12, No. 1, 2024.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhiyah Sartika Oktora, Mufida Arifah, Dian Aulia Cahyaningtyas, Wahyu Kriswanto, Kurniawan Candra Ramadhani, Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







