PENERAPAN HUKUM DALAM ASPEK LEGAL KEGIATAN PERTAMBANGAN PT. PETRO INOVASI INDONESIA DI QUARRY GUNUNG WINDU KABUPATEN CIREBON
Keywords:
Praktik Pengalaman Lapangan; PT. Petro Inovasi Indonesia; Hukum Pertambangan; Divisi Legal; Perjanjian Kerja Sama; Kompetensi HukumAbstract
Praktik Pengalaman Lapangan merupakan program wajib mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati untuk mengintegrasikan teori dan praktik hukum. PPL dilaksanakan di PT. Petro Inovasi Indonesia, perusahaan pertambangan bahan galian industri Golongan C yang berlokasi di Gunung Windu, Desa Cupang, Cirebon. Perusahaan didirikan tahun 2012 dan fokus pada penyediaan material untuk industri semen, keramik, serta proyek infrastruktur nasional. PPL dilaksanakan di Divisi Legal selama periode 22 Juli 2026 s/d 22 Agustus 2026. Tujuan PPL adalah menerapkan ilmu hukum di industri pertambangan. Kegiatan utama meliputi empat hal yaitu pertama, pembuatan dan review Perjanjian Kerja Sama berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dengan memperhatikan syarat sah perjanjian, pengarsipan dokumen legal fisik dan digital seperti perjanjian, akta, dan dokumen perizinan IUP, IPPKH, RKAB, pembuatan notulen rapat dengan metode 3P: Permasalahan, Pembahasan, dan Putusan serta pendampingan Legal Due Diligence dan pengecekan PKWT sesuai UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan, mahasiswa menghadapi kendala berupa istilah teknis pertambangan, perbedaan lokasi kantor dan quarry, serta tenggang waktu singkat. Kendala diatasi dengan aktif bertanya, mencatat, dan manajemen waktu. Kesimpulan: PPL memberikan pengalaman nyata penerapan hukum di pertambangan, pemahaman alur kerja Divisi Legal, dan peningkatan kompetensi administrasi serta komunikasi profesional. Saran: Perusahaan perlu pembekalan awal, universitas perlu memperluas kerja sama pertambangan, dan mahasiswa harus proaktif selama PPL. Dengan demikian PPL bermanfaat menjembatani teori hukum dengan praktik di industri.
References
Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. (2026). Pedoman pelaksanaan praktik pengalaman lapangan.
Fuady, M. (2020). Hukum perusahaan. Citra Aditya Bakti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2025). Data pertambangan mineral dan batubara. https://esdm.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Rahmawati, S. (2023). Tanggung jawab hukum perusahaan tambang terhadap lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 112–128.
Salim, H. S. (2019). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Simanjuntak, R. (2021). Hukum pertambangan di Indonesia. UII Press.
Soekanto, S. (2016). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Subekti, R. (2018). Hukum perjanjian. Intermasa.
PT Petro Inovasi Indonesia. (2025a). Company profile PT Petro Inovasi Indonesia.
PT Petro Inovasi Indonesia. (2025b). Struktur organisasi dan SOP Divisi Legal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (2020).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. (2007).
Wijaya, A., & Pratama, D. (2024). Penerapan legal due diligence pada perusahaan pertambangan. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 10(1), 45–60.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elvina Poetri Wiandry, Harmono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









