PENERAPAN MAQASHID SYARIAH DALAM MENJAWAB PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DI ERA DIGITAL
Keywords:
Maqashid Syariah; Hukum Islam; Era Digital; Kemaslahatan; Problematika HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam praktik dan perkembangan hukum Islam. Munculnya berbagai aktivitas berbasis digital seperti transaksi online, penggunaan media digital, aset digital, dompet elektronik, cryptocurrency, serta perubahan pola kehidupan sosial menimbulkan berbagai persoalan hukum yang belum dibahas secara eksplisit dalam fikih klasik. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan hukum Islam yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan maqashid syariah dalam menjawab berbagai problematika hukum Islam di era digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui kajian terhadap literatur maqashid syariah, fikih muamalah, hukum keluarga Islam, serta penelitian terkait perkembangan teknologi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa maqashid syariah dapat menjadi kerangka dalam menghadapi persoalan hukum Islam kontemporer dengan mengutamakan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Lima tujuan pokok syariat, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal), memiliki relevansi dalam memberikan arah terhadap perkembangan hukum Islam di era digital. Penerapan maqashid syariah juga memberikan ruang bagi ijtihad dan pembaruan hukum agar hukum Islam tetap responsif, adil, dan adaptif terhadap perubahan teknologi, dengan tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip syariah
References
Arif, M., Subli, M., Hikmah, N., & Djanas, S. (2024). Penerapan maqosid syariah dalam pembentukan hukum era digital: Regulasi cryptocurrency. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 6(2), 298–310.
Auda, J. (2020). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.
Dahri, M. A., Rahman, A. F., Putra, F., & Kurniati. (2026). Rekonstruksi maqasid syariah: Relevansi dan implementasinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 3(1), 14–
Darmalaksana, W. (2022). Metodologi penelitian hukum Islam. Sentra Publikasi Indonesia.
Gelianti, H., Edyar, B., & Aulia, S. (2026). Perlindungan anak di era digital dari child grooming di media sosial dalam perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Maqasid Syariah
Harasyid, H., & Ramadhani, K. (2024). Maqasid al-Syariah dalam menjawab tantangan keluarga modern di Indonesia. HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 88–101.
Haryanti, S., & Adawiyah, E. R. (2026). Transformasi hukum Islam di era digital: Analisis Maqashid Syariah terhadap dinamika hukum kontemporer. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 10608–10617.
Mupida, S., & Mahmadatun, S. (2021). Maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh muamalah di era kontemporer. Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 3(1), 26–35.
Priyatno, P. D., Sari, L. P., & Atiah, I. N. (2020). Penerapan maqashid syariah pada mekanisme asuransi syariah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 1–18.
Saefullah, A. S. (2024). Ragam penelitian kualitatif berbasis kepustakaan pada studi agama dan keberagamaan dalam Islam. Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2(4), 195–211.
Wedy, A. (2025). Refleksi Maqashid Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Digital: Menjawab Tantangan Hukum Keluarga Islam Di Era Teknologi. Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1 Mei), 1-11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Martina Br Sihotang, Renata Sitohang, Mhd Riski Alhasbi, Mei Ampudan Lumban Gaol, Syuratty Astuti Rahayu Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









