PEMIDANAAN NON PENJARA BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Authors

  • Rivo Rolansyah Universitas Narotama

Keywords:

Criminal Policy, Legal Certainty, Narcotics Abuse, Rehabilitation, Vagueness of Norm

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan rumusan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menimbulkan perbedaan interpretasi dalam menentukan penerapan pidana penjara atau rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kebijakan kriminal dalam penerapan non-pemenjaraan dan rehabilitasi serta bentuk kekaburan norma dalam Pasal 127. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Populasi dan sampel dalam penelitian empiris tidak digunakan, sedangkan bahan hukum dipilih secara relevan dan purposif, meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Instrumen penelitian berupa studi dokumen, sedangkan analisis dilakukan secara yuridis kualitatif melalui interpretasi dan harmonisasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk kekaburan norma, yaitu ketidakjelasan batas antara penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika, belum adanya parameter tegas untuk menentukan rehabilitasi atau pidana penjara, serta ketidaksinkronan Pasal 127 dengan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. Kesimpulannya, pembaruan Pasal 127 diperlukan untuk memperjelas klasifikasi dan parameter penanganan serta memperkuat kepastian dan konsistensi penerapan hukum

References

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Hamdan, M. (2020). Politik hukum pidana. RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Sholehuddin, M. (2021). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, & Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2014). Peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-09-27

How to Cite

Rivo Rolansyah. (2026). PEMIDANAAN NON PENJARA BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA. Kamara Journal, 4(3), 590–600. Retrieved from https://indoscholarcenter.com/index.php/KJ/article/view/563